Kearifan Lokal Nagari dan Pemerintahan Adat di Sumatera Barat

Kearifan Lokal Nagari dan Pemerintahan Adat di Sumatera Barat

PADANG, LELEMUKU.COM – Nagari merupakan satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Nagari dipimpin secara bersama oleh para penghulu atau datuk, kemudian pada masa Hindia Belanda dipilih salah seorang dari para penghulu untuk menjadi wali nagari. Dalam menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh sekretaris nagari dan beberapa pegawai negeri sipil.

Wali nagari dipilih oleh anak nagari secara demokratis dalam pemilihan langsung untuk enam tahun masa jabatan. Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan. Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Niniak Mamak para pemimpin suku dalam suatu nagari.

Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai Adat atau Balairung Sari Nagari. Pemerintahan nagari merupakan struktur pemerintahan yang otonom, memiliki teritorial jelas, dan menganut adat sebagai pengatur tata kehidupan anggotanya. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melestarikan sistem pemerintahan nagari sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Minangkabau. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya